panduan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan

Sedikit keluar dari pokok persoalan, posting kali ini membahas tentang panduan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang berkaitan dengan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Tahun 2013 bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sudah selayaknya ini di sosialisasikan dengan tujuan petugas tksk paham dan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. 
Seperti yang di sampaikan  oleh Bapak Hartono Laras Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan pada kata pengantar panduan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) beliau menulis sebagai berikut : 
"Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran penerima Raskin sebagai salah satu program perlindungan sosial dan peningkatkan kesadaran masyarakat, upaya yang dilakukan Pemerintah diantaranya adalah penerbitan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikirimkan kepada RTS-PM. Kartu Perlindungan Sosial tersebut kemudian oleh Pemerintah diputuskan menjadi Kartu tunggal untuk program perlidungan sosial. KPS akan dibagikan kepada 15.530.897 RTS-PM di seluruh Indonesia, digunakan sebagai penanda Rumah Tangga miskin dan rentan untuk mendapatkan manfaat program perlindungan sosial seperti Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Peluncuran Kartu Perlindungan Sosial ini merupakan upaya perbaikan pelaksanaan Program Perlindungan Sosial, agar penerima manfaat dari berbagai Program Perlindungan Sosial lebih tepat sasaran dan benar-benar hanya diterima oleh mereka yang berhak. KPS ini memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik sehingga lebih aman dan tidak dapat digandakan. Sementara itu, data Rumah Tangga Miskin yang akan menerima KPS ini berasal dari Basis Data Terpadu yang diolah dan dimutakhirkan dari hasil Pendataan Progam Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Terkait dengan Program Perlindungan Sosial tersebut, Pemerintah mencanangkan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial atau P4S dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Program ini dirancang dalam rangka melindungi Rumah Tangga miskin dan rentan dari resiko sosial yang ditimbulkan oleh dampak situasi dan/atau kebijakan ekonomi nasional. Guna mencapai ketepatan sasaran dalam pelaksanaan P4S dengan menggunakan KPS tersebut, diperlukan pendampingan agar program ini tepat sasaran sehingga RTS-PM yang berhak tidak kehilangan haknya mendapatkan program perlidungan sosial. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 5.267 orang yang berada di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia selama 7 bulan. Guna memudahkan pelaksanaan tugas TKSK diperlukan adanya buku petunjuk teknis pelaksanaan tugas TKSK dalam melakukan pendampingan P4S dan BLSM atau selanjutnya disebut Buku Panduan TKSK. Secara garis besar buku ini memuat tentang kedudukan, tugas, fungsi dan tanggung jawab TKSK dalam pelaksanaan P4S. Demikian untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan kepada pihak-pihak yang telah menyusun buku Panduan TKSK ini disampaikan terima kasih".
Sudah sepantasnya kalau pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, lewat program-program yang tepat sasaran. Semoga posting kali ini bermanfaat dan untuk lebih lengkap dan download langsung ke www.kemsos.go.id.

Share this

0 Comment to " panduan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan"

Post a Comment